Kamis, 10 Desember 2015

PASAL 277 UU NO 22 TAHUN 2009

Saya sangat tertarik untuk berpendapat tentang hal aturan modifikasi kendaraan bermotor yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009.

Adapun, hal tersebut termuat dalam pasal 277 UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau MEMODIFIKASI Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Unsur yang terdapat dalam pasal ini antara lain :
1. Kewajiban Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang masuk ke wilayah NKRI, berlaku untuk kendaraan yang dibuat, dirakit (CKD) atau MODIFIKASI.

Apa yang harus diuji tipe dari setiap kendaraan?
1. Dimensi Kendaraan yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan (front over hang), julur belakang (rear over hang), dan sudut pergi (departure angle)
2. Mesin
3. Daya Angkut
4. Sistem Kelistrikan (lampu dll)
5. Material
6. Body (kaca, pintu, engsel, chassis, dll)

Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:

1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.


Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.


Dimana permasalahan nya?

Saat ini, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan nya. Baik itu modifikasi ringan seperti hal nya menambah aksesoris, mengganti ukuran ban dengan yang lebih kecil atau lebih besar dari standar bawaan ATPM atau modifikasi berat seperti mengubah dimensi kendaraan contohnya seperti mengubah sebuah Toyota Kijang doyok 1976 menjadi berbentuk seperti kereta api yang menarik gandengan yang digunakan untuk usaha odong-odong/hiburan anak anak. Atau pada sepeda motor, melakukan proses Bore Up + Stroke Up untuk mendapatkan kubikasi lebih tinggi dari standar nya, melakukan "engine swap" atau mengganti mesin standar dengan mesin dari kendaraan lain.

kendaraan yang sudah dimodifikasi, wajib melakukan uji tipe dan berlanjut kepada perubahan identitas pada STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Jika tidak, sanksi pidana 1 tahun penjara atau denda 24 juta rupiah menanti.

Kendaraan yang akan dimodifikasi harus mendapatkan sertifikasi dari ATPM tempat kendaraan tersebut dikeluarkan, selain itu melakukan modifikasi harus di bengkel/tempat yang ditunjuk kementerian perindustrian, setelahnya dilakukan uji tipe oleh dinas perhubungan dan proses akhir nya adalah perubahan data spesifikasi kendaraan pada BPKB dan STNK kendaraan tersebut.

ITULAH ATURAN MAIN MODIFIKASI

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menerapkan pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 :

1. Apakah sudah ada sosialisasi tentang pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 pada para pegiat otomotif pada khususnya dan masyarakat pada umumnya?

2. Bagaimana penerapan pasal 277 UU No 22 Tahun 2009, apakah sudah efektif setelah UU ini berlaku sejak 6 tahun lalu atau masih sekedar pasal karet, dimana pasal ini hanya tercantum saja dalam UU tanpa ada implementasi yang jelas/realistis dalam kehidupan berlalu lintas?

3. Apakah penerapan pasal ini bertentangan dengan UU lain, terutama UU yang mengatur hal kebebasan untuk berpendapat (berekspresi), Hak Asasi Manusia, Perindustrian, Ekonomi, Hukum (batasan minimum dan maksimum), sosial budaya, dan lainnya? Sementara kita ketahui bersama bahwasanya modifikasi (yang biasanya) dilakukan hanya sebatas untuk peningkatan performa kendaraan harian atau untuk digunakan usaha/peningkatan perekonomian. Modifikasi kendaraan, dapat membuka lapangan pekerjaan baru contohnya untuk spesialisasi airbrush, cetak bemper dari fiber atau resin/katalis, spesialisasi kelistrikan, mesin dimana tidak dapat satu orang menguasai semua spesialisasi tersebut.

4. Bagaimana kesiapan pemerintah dalam hal penegakan hukum dan bagaimana solusi dari pemerintah untuk mengakomodir kepentingan para pihak yang dirugikan dalam hal ini? Karena sudah pasti akan berdampak sistemik..

Sudahkah para pemangku kepentingan (pemerintah + korlantas polri) memperhatikan 4 hal tersebut? Dampak jangka panjangnya akan berpengaruh pada sektor ekonomi, dimana pelaku usaha modifikasi akan bangkrut, perindustrian barang aksesoris pun akan berakibat serupa, dan berdampak pada banyaknya para pengangguran.

ataukah ini hanya sekedar pengalihan isu ...

Hanya sekedar opini seorang bikers..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar